Sekelumit Peralihan Kepemimpinan Islam

Sulaiman bin Abdul Malik (674-717M) ialah khalifah Bani Ummaiyyah yang memerintah dari tahun 715M sehingga tahun 717M. Terkenal pandai berdialog, gemar menegakan keadilan dan suka berjihad.

Masa terpilih
Terjadi perseteruan dalam peralihan kekhalifahan di masa itu, beliau mendapatkan amanah sebagai khalifah pada umur 40tahun dari saudaranya 4 tahun lebih tua yang bernama Walid bin Abdul Malik, hal itu di tentang oleh Qutaibah bin Muslim seorang gurbernur di Khorasan yang setia pada Al-Hajjaj bin Yusuf yang sebetulnya merupakan salah satu yang ikut andil dalam suksesnya ke khalifah sebelumnya yaitu Khalifah Abdul Malik(Ayah dari Sulaiman dan Walid) yang telah menyerahkan amanah tsb ke Walid.

Walaupun Al-Hajjaj bin Yusuf wafat 714M, pada saat peralihan Khalifah Walid ke Sulaiman tetap ditentang Qutaibah bin Muslim, dia menghasut para pimpinan dan prajurit untuk menolak. Hal ini di ketahui oleh Waki yang setia sesuai kesepakatan bai’at pada Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik maka para prajurit mengadili Qutaibah bin Muslim.

Masa memilih
Pada masa singkat 2 tahun itu beliau terkenal sebagai salah satu Khalifah yang besar-besaran berusaha menaklukan Konstantinopel. Namun suatu hari sepulang dari sholat jum’at beliau jatuh sakit dan berkelanjutan hingga beliau merasakan saatnya untuk menentukan kekhalifahan penggantinya memanggil Raja bin Haiwa yang dipercayai untuk dimintai pemikirannya; dibicarakan mulai dari anaknya Ayub masih terlalu kecil sedangkan Daud masih di medan perang penaklukan Konstantinopel yang situasi tsb hanya Allah yang tahu hingga di tetapkan Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri.
Umar bin Abdul Aziz sudah di kenal sebagai sosok pemimpin yang sangat tepat, namun Sulaiman bin Abdul Malik khawatir akan saudaranya Yazid bin Abdul Malik akan menolak dan akan terjadi perpecahan. Maka diusulkanlah oleh Raja bin Haiwa agar dalam wasiat bahwa pengganti beliau Umar bin Abdul Aziz dan penerus berikutnya adalah Yazid bin Abdul Malik.
Umar bin Abdul Aziz pada dasarnya menolak untuk di jadikan khalifah karena sangat mengetahui akan amanah yang dipikul. Namum wasiat sudah menentukan bahwa Umar bin Abdul Aziz sebagai penerusnya.

Ada beberapa hal yang dapat dijadikan ibrah/pelajaran atau pertanyaan dari riwayat diatas;

Apakah peralihan ke khalifahan cenderung berupa warisan ke keturunan(Buku ‘ History of Islam’ Oleh Akbar Shah Najeebabadi menuliskan dlm bahasa Inggris ‘Heir’=mewarisi) atau berdasarkan hukum syariat? Dalam suatu pengajaran Kaidah Fiqih Jinayah oleh Habib Rizieq Sihab mengutarakan bahwa Khalifah di pilih dan di bai’at oleh masyarakat dan akan turun dengan salah satu alasan apabila melanggar syariat. Sedangkan untuk menunjuk pengganti membutuhkan pertimbangan syar’i karena hal itu masih bagian dari tanggung jawab pemimpin yang akan di hisab di yaumil qiamah yang sudah menerima amanah dari awalnya.

Seorang Khalifah sudah di tunjuk apabila ada yang menolak maka akan terhukum seperti yang terjadi pada Qutaiba bin Muslim.

Diperlukannya seorang penasehat bijak seperti Raja bin Haiwa.

Tidaklah seseorang berlomba dan berbangga pada kekuasaan padahal itu merupakan amanah yang berat seperti di sampaikan oleh Umar bin Abdul Aziz.

2 Tanggapan

  1. ass. wr.wb. minta dalil qur’an / hadits tentang kepemimpinan
    Moderator:
    Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
    Silahkan lihat posting dng judul “Daulah Khilafah” dan “Menolak Sekularisasi Islam”

  2. asssalam.
    mohon kirim email bila ada dokument penting. saya pengajar di Univ. Ibn Khaldun bogor, saya mengajar sosiologi Islam….thanks,,,,wassalam

Tinggalkan Balasan