Pelaku Penusukan Jamaah Haji Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum di Indonesia

Banyak sudah media melansir kejadian penusukan jamaah haji namun sekilas informasi tambahan dari salah satu jamaah haji menuturkan bahwa si pelaku sebelumnya merasa di bohongi pada saat melakukan transaksi yang berhubungan dengan kebutuhan air. Seperti diketahui para jamaah dituntut untuk lebih bersabar pada masa haji namun pada saat masuk prosesi tawaf di pelaku masih terlihat memendam amarah disamping penjelasan dari mass media mengenai sakitnya si pelaku.
Terlepas itu semua maka pelajaran bagi calon jamaah untuk benar2 mendalami makna bersabar yang sebenarnya dan dilatih mulai dari sekarang tidak menunggu pada saat akan menjalani proses haji saja.

Disamping itu terjadi pembahasan  dari sisi hukum seperti dibawah ini;

sumber Hukum on line

[27/12/07]

Di satu sisi terbentur asas teritorial. Di sisi lain, asas nasionalitas aktif ternyata terbatas untuk tindak pidana tertentu.

Tak pernah terbayangkan di benak Abdul Karim dan Sabarudin akan mengalami kejadian seperti ini. Betapa tidak. Alih-alih ingin menyempurnakan kewajibannya sebagai umat muslim dengan menunaikan ibadah haji, kedua jamaah haji asal Makassar ini malah beroleh ‘hadiah’ luka tusukan di tubuhnya. Ironisnya, sang pelaku tak lain adalah rekan mereka sendiri.

Seperti diberitakan, kejadian ini berawal tatkala Abdul Karim sedang memimpin rombongan jemaaahnya, termasuk di dalamnya Sabarudin dan Mapaisse, melakukan tawaf alias proses mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali. Entah sudah berapa putaran, sekonyong-konyong Mapaisse menghunuskan pisau yang tersimpan di dalam tas paspornya. Tanpa ba-bi-bu lagi, Mapaisse lantas menusukkan pisaunya ke tubuh Abdul Karim dan Sabarudin. Selain itu, Mapaisse juga sempat menyabetkan pisau ke jemaah asal India. Beruntung, jemaah India itu tidak mengalami luka. Belakangan si jemaah India ini memaafkan perilaku Mapaisse. Menurut hukum yang berlaku di Arab Saudi, proses hukum dihentikan ketika korban maupun keluarganya sudah memaafkan kesalahan pelaku.

Sampai di sini mungkin sudah tidak ada lagi masalah. Namun jika dicermati, pemberian maaf baru dilakukan oleh satu orang korban. Bagaimana jika dua korban lainnya tidak memaafkan? Karena dua korban lainnya berkewarganegaraan Indonesia (WNI) apakah tuntutan secara hukum bisa dilakukan setibanya di Indonesia? Atau hanya hukum di Arab Saudi saja yang berlaku?

Sepintas, kita mungkin teringat dengan asas nasionalitas aktif yang terdapat di dalam KUHP kita. Asas itu pada intinya menyebutkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia bisa menjerat WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada. Baik di Indonesia, maupun di luar wilayah Indonesia. Artinya jika Abdul Karim dan Sabarudin tidak bersedia memaafkan Mapaisse, maka keduanya mungkin bisa menempuh upaya hukum di Indonesia. Benarkah demikian?

Ketika dihubungi melalui telepon (26/12), Mudzakir menyatakan ketidaksepakatannya. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia ini berpendapat, pada prinsipnya dalam sistem hukum di negara manapun, asas teritoriallah yang paling kuat dan dikedepankan dalam penegakkan hukum pidana. “Karena bicara tindak pidana, tidak bisa terlepas dari locus delicti (lokasi terjadinya tindak pidana, red). Jadi kalau locus delicti-nya di Arab Saudi, maka hukum sanalah yang berlaku,” kata Mudzakir.

Selain terbentur asas teritorial, Mudzakir menjelaskan bahwa asas nasionalitas aktif tidak bisa diterapkan dalam perkara ini. Asas nasionalitas aktif, kata Mudzakir, diatur dalam Pasal 5 KUHP secara limitatif. “Tidak semua tindak pidana. Melainkan hanya yang mengancam kepentingan nasional seperti pemalsuan mata uang Indonesia yang dilakukan di luar negeri atau rencana pemberontakan yang disusun di luar neger,” jelasnya. Jadi dalam konteks perkara ini, Mudzakir mengklasifikasikannya sebagai kejahatan ‘biasa’ yang tidak termasuk dalam Pasal 5 KUHP.

Pasal 5

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Bisa dibebaskan

Sementara Prof. Tahir Azhari kepada hukumonline menjelaskan, peristiwa penusukan di Arab Saudi itu tergolong Qisash. “Artinya jenis hukumannya sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan. Misalnya mata dengan mata, telinga dengan telinga,” jelas pakar Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini. “Lembaga peradilan di Arab Saudi, yang menerapkan hukum Islam, juga bisa mengadili warga negara lain,” tambahnya.

Namun, jika terjadi kasus seperti ini, aparat hukum di sana tidak bisa langsung turun tangan. Sebab, biasanya pelaku dan korban atau keluarganya dipersilahkan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pintu maaf pun terbuka lebar. “Pelaku tindak pidana bisa dimaafkan, tapi harus membayar diyat kepada korban atau keluarganya,” kata Prof Tahir.

Diyat, imbuh Prof Tahir, merupakan kompensasi atas tindakan pelaku. “Kompensasi itu berupa uang dalam jumlah tertentu,” ujarnya. Jika diyat itu sudah dibayarkan, maka kasus pun ditutup. Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Depag tentang sudah dibayarkannya diyat atau belum oleh si pelaku.

Pendapat senada datang dari Mudzakir. Sepengetahuannya, di Arab Saudi memang dimungkinkan adanya alasan peniadaan pidana ketika korban maupun keluarganya memaafkan kesalahan pelaku. “Jadi kalau (kasus ini) mau diselesaikan secara hukum, ya selesaikanlah di Arab Saudi. Karena di Indonesia tidak bisa diterapkan sanksi hukum untuk kasus ini, paling hanya sanksi sosial saja,” pesannya.

(Her/IHW)

Tinggalkan Balasan